Informasi Seputar PPDB

Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.

Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Mei. Waktu penyelenggaraan PPDB dapat berubah jika terjadi kondisi darurat yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Deskripsi PPDB

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber/pusat informasi dalam proses pengelolaan penerimaan peserta didik baru jenjang SD dan SMP, dimulai dari pendaftaran, seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online. PPDB terdiri dari 4 jalur yaitu :
  1. Jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
  2. Jalur Zonasi
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua, Maslahat GTK
  4. Jalur Prestasi

Manfaat Bagi Sekolah dan Dinas Pendidikan

  1. Pelayanan PPDB menjadi lebih baik, tertib, dan lancar.
  2. Penyelenggaraan PPDB yang akuntabel, objektif, dan transparan.
  3. Data PPDB terkelola dengan baik di sistem.
  4. Seleksi yang terbuka, jujur dan adil
  5. Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
  6. Mendorong peningkatan penguasaan Teknologi Informasi kepada masyarakat
  7. Akses daring (online) bisa dilakukan dari mana dan kapan saja, karena cukup dengan menggunakan laptop , smartphone atau gadget.

Manfaat Bagi Pendaftar

  1. Mempermudah untuk melakukan pendaftaran peserta didik baru.
  2. Mempermudah akses informasi penerimaan peserta didik baru.
  3. Meningkatkan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru.
  4. Mewujudkan azas akuntabel di dalam penerimaan peserta didik baru.
  5. Turut aktif memantau proses pelaksanaan PPDB dengan lebih mudah dan cepat.

Syarat dan Ketentuan

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD atau bentuk lain yang sederajat pada tanggal 1 juli tahun berjalan:

  • Telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima;
  • Telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
  • Telah berusia 5 (lima) tahun 6 bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam)
    tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog
    profesional; dan

Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada butir c, rekomendasi psikolog dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:

  • Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD atau bentuk lain yang sederajat;
  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun per 1 Juli Tahun Berjalan;
No Jalur Pendaftaran Kuota Pendaftaran Pengumuman Daftar Ulang
SMP 1 Afirmasi 15% 11,12,13, Juni 2024 15, Juni 2024 24 - 26 Juni 2024

Pukul
08:00 - 12:00

Pukul
13:00 - 15:00
2 Perpindahan 5%
3 Prestasi Akademik 15%
4 Prestasi Non Akademik 5%
5 ZONASI (Domisili) 75% 12-14 Juni 2024 16 Juni 2024
TOTAL 100% 16 Juni 2024
No Jalur Pendaftaran Kuota Pendaftaran Pengumuman Daftar Ulang
SD 1 Afirmasi/Tidak Mampu 20% 11,12,13, Juni 2024 9, Juni 2024 24 - 26 Juni 2024

Pukul
08:00 - 12:00

Pukul
13:00 - 15:00
2 Perpindahan 5%
5 ZONASI (Domisili) 75% 12-14 Juni 2024 16 Juni 2024
TOTAL 100% 16 Juni 2024
Pendaftaran Pengumuman Daftar Ulang
TK/RA/KB 11-20 juni 2024 22 juni 2024 25,26 juni 2024