Jalur Zonasi Sekolah Dasar(SD)

Jalur Zonasi, adalah jalur yang dilaksanakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. [Unggah Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran]

Jalur Zonasi Sekolah Menengah Pertama(SMP)

Jalur Zonasi, adalah jalur yang dilaksanakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. [Unggah Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran]

Jalur Lainnya