Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Jalur ini khusus ditujukkan pada anakn yang orang tua atau walinya berpindah tugas. Sehingga dapat mengakomodasi peserta didik karena merupakan hal yang tidak dapat dipilih. Kuota jalur ini adalah minimal lima persen.

Persyaratan

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenaga kependidikkan dengan mempertimbangkan:
  1. Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
  2. Orang tua/wali peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut;
  3. Verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dilak idikan yang dituju;
  4. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur lain;
  5. Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaui kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan.
  6. Jika masih ditemukan hasil yang sama, maka penentuan calon peserta didik ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua.

Jalur Lainnya